Pages

Sunday 23 November 2014

4. Ketahanan dan Keamanan Pangan

In the laws of Indonesia Number. 7 of 1996 on Food defined food security (food resistance). Food resistance was a condition of the fulfillment of physiological needs for households who reflected on the availability of food, water and air are sufficient, both in quantity and quality, safe, equitable, and affordable (Soerjani, et al, 2006). Food resistance is defined as the condition itself and the effort required to prevent food from possible damage, biology contamination, chemistry, and other objects that may be interfere, disserve, and endanger human health.



Dalam undang-undang RI  No. 7  Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang tercemin dari tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

No comments:

Post a Comment