Pages

Sunday 16 November 2014

Jawaban 4 "Pengertian Lingkungan Hidup Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup"

Ø Menurut Akta No. 23 1997 mengurus alam sekitar itu, perpaduan ruang dengan semua kuasa, benda-benda, keadaan, dan hal-hal kehidupan, termasuk manusia dan tingkah laku mereka, yang memberi kesan kepada kelangsungan hidup dan kemakmuran perikehidupan, manusia dan benda-benda hidup yang lain.


v Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah, kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan, manusia serta makhluk hidup lain.

No comments:

Post a Comment